STRATEGI PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN
ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
A. PENDAHULUAN
Dikalangan umat ada dua isyarat tentang kemiskinan, pertama, kemiskinan dan kefakiran pada umat tidak semata-mata karena kemalasan dalam bekerja tetapi juga akibat pola kehidupan yang timpang dan tidak adil antara lain disebabkan merosotnya rasa kesetiakawanan diantara sesama umat, terutama dari golongan aghniya’ terhadap golongan dh’afa. Menarik untuk diperhatikan pernyataan Susan George ( How the other Half Dies, Montaclair, Allan Held Osmon and Co 1981 ) bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi karena sekelompok kecil orang hidup mewah diatas penderitaan orang banyak dan bukan karena semata-mata kelebihan jumlah penduduk ( over population ).
Kedua, Konsep ajaran islam dalam memberikan sulusi kemiskinan adalah kewajiban membayar zakat, infaq dan shadaqah ( ZIS ), bagi mereka yang telah memenuhi indikator pembayar zakat, infaq dan shadaqah. Sesungguhnya jika zakat, infaq dan shadaqah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dikeola dan ditata dengan baik dan serius baik pengumpulan Maupun pendistribusiannya, akan mampu menanggulangi, minimal memperkecil masalah kemiskinan dan kefakiran yang kini dihadapi sebagian umat.
Kurangnya pengertian dalam makna, maksud dan system pelaksanakaan ZIS sebagai suatu perintah agama dan suatu upaya penanggulangan kemiskinan, kefakiran dan problema perekonomian umat antara lain kurangnya kesadaran terhadap arti penting ZIS sebagai bagian keimanan seseorang, sekaligus berdampak sosial yang tinggi dan mulia.
Permasalahan lain dalam ZIS adalah belum adanya data base tentang muzakki ( pembayar ZIS ) sebagai modal dalam perencanaan pengumpulan dan pendistribusian ZIS di Pamekasan. Oleh karena itu Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk dengan Surat KeputuSan Bupati Pamekasan yang wewenangnya terbatas pada muzakki dikalangan Pegawai Negeri Sipil, BUMN, BUMD di wiLayah Kabupaten Pamekasan. Pembatasan muzakki tersebut merupakan suatu kemudahan untuk menyusun data base muzakki sesuai wewenang BAZ Kabupaten Pamekasan.
Langkah strategis yang harus diprioritaskan adalah memotivasi orang-orang islam dikalangan muzakki PNS, BUMN, BUMD untuk berzakat, berinfaq dan bersedeqah, menunjukkan bahwa iswlam adalah ajaran yang mendorong umatnya agar bekerja keras mengentas kemiskinan sampai pada tingkat zero option. Dengan sendirinya gejala negatif sosial sebagai dampak kepincangan sosial teratasi. Menjadikan ZIS sebagai salah satu solusi meningkatkan kesejahteraan umat yang kurang beruntung ( miskin ) baik miskin strukturalmaupun miskinalami.
B. TUJUAN
1. Membantu muzakki dikalangan PNS agar dapat mengumpulkan ZIS nya dan membantu menyalurkannya kepada yang berhak.
2. Tersusunnya data base muzakki kalangan PNS dan data base penerima zakat
3. Tersusunnya skala prioritas penerima ZIS
4. Menolong dan membantu, membangun dan menbina kaum dhu’afa atau mustahiq sasaran BAZ kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat menolong dirinya sendiri dari kesulitan ekonomi ;
5. Pada kalangan terbatas BAZ sebagai institusi yang bisa mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, keseimbangan dalam pemikiran harta dan keseimbangan tanggung jawab individu menuju komunitas marhamah atas dasar ukhuwah islamiyah ;
6. Menyusun perkiraan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shadqah dari muzakki kalangan PNS, BUMN, BUMD dalam wilayah Kabupaten Pamekasan ;
7. Menyusun skala prioritas penerima ZIS dan perkiraan jumlah dana yang akan didistribusikan.
C. PENDEKATAN MASALAH
Agar setiap program pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dapat terwujud dengan langkah-langkah kongkrit melalui pentahapan-pentahapan yang rasional, maka perlu inventarisasi dan klasifikasi muzakki dan mustahaq, serta inventarisasi alternatif penanggulangan masalah, faktor pendukung dan perkiraan-perkiraan pengembangan program di masa mendatang.
Untuk mengetahui secara pasti keadaan muzakki kalangan PNS, BUMN, BUMD di Kabupaten Pamekasan serta mustahaq, perlu diadakan pendataan awal dari dokumen pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Dari hasil pendataan awal tersebut diharapkan terkumpul informasi tentang klasifikasi muzakki dan mustahaq sbb. :
1. Klasifikasi Muzakki :
1.1. Klasifikasi berdasarkan pangkat/golongan/jabatan ;
1.2. Klasifikasi berdasarkan nilai besarnya zakat oleh muzakki ;
1.3. Klasifikasi berdasarkan nilai besarnya infaq dan shadaqah.
2. Klasifikasi Mustahaq :
2.1. Berdasarkan hukum syar’i ;
2.2. Berdasarkan kondisi obyektif mustahaq ;
2.3. Berdasarkan skala prioritas
Klasifikasi muzakki dan mustahaq tersebut masih merupakan informasi kasar yang perlu diidentifikasi dan disurwey lebih lanjut ( terutama mustahaq ). Untuk kepentingan identifikasi tersebut diperlukan penjaringan melalui pendataan yang hasilnya sebagai bahan guna menentukan langkah-langkah kongkrit pengumpulan ZIS dan pemberdayaan Mustahaq dari hasil ZIS
D. VISI, MIS DAN STRATEGI PROGRAM BAZ KABUPATEN PAMEKASAN
1. Visi
3. Program Jangka Panjang :
“ Terlaksananya Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah dari kalangan Pegawai Negeri di Kabupaten Pamekasan dan penyaluran ZIS kepada mustahaq dengan tepat“
4. Garis Besar ( Strategi ) Program :
4.1. Program Penguatan Organisasi BAZ
4.2. Program Pembangunan Sistim Jaringan dan Komunikasi Publik
4.3. Program Pengumpulan dan Pendistribusian ZIS
4.4. Program Layanan Publik.
5. Tujuan Antara :
5.1. Terbangunnya Organisasi BAZ yang solid berbasis Pegawai Negeri serta tersusunnya data base yang akurat dan valid tentang muzakki dan mustahaq.
5.2. Terbangunnya Aliansi strategis agar program pengumpulan ZIS berjalan sesuai program, transparan dan akuntabel.
5.3. Terkumpulnya semaksimal mungkin ZIS dari muzakki kalangan Pegawai Negeri dan terbaginya ZIS kepada mustahaq prioritas.
6. PROGAM AKSI
Program Aksi ini merupakan pejabaran dari Strategi Program sbb :
6.1. Out Put 1 : Penguatan Kapasitas Organisasi. Sedikitnya 90 % dari seluruh Unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten dan BUMD, BUMN, terbentuk UPZ.
Kegiatan :
6.1.1. Mengidentifikasi pggawai negeri sipil di kalangan pemerintah Kabupaten, pegawai pusat di daerah,BUMD, BUMN dsb. .berdasarkan kepangkatan / golongan, masa kerja dsb.
6.1.2. Mengelompokkan PNS tersebut menurut lokasi UPZ.
6.1.3. Membentuk UPZ-UPZ berdasarkan lokasi lingkungan / unit kerja
6.1.4. Melaksanakan sosialisasi ZIS kepada ketua-keua UPZ bersama Kepala instansi Unit kerja
6.1.5. Menyelenggarakan penyuluhan kepada PNS dilingkungan maing-masing UPZ tentang ZIS baik perunit kerja atau secara bersama-sama.
6.1.6. Pengadaan Kantor Sekretariat BAZ beserta fasilitasnya.
6.2. Out Put 2 : Sedikitnya 60 s/d 90 % dari UPZ yang terbentuk dalam waktu satu semester tahun 2010-2012 melaksanakan pengumpulan ZIS dan menyetorkan ke BAZ Kabupaten.
Kegiatan :
6.2.1. Mengidentifikasi besaran ZIS dari masing-masing PNS di UPZ
6.2.2. Mengidentifikasi pilihan ZIS dari masing-masing PNS
6.2.3. Mengumpulkan Zakat, Infaq, Shodaqah dari mustahaq berdasarkan identifikasi ZIS dari masing-masing mustahaq.
6.2.4. Mengadministrasian ZIS yang terkumpul di masing-masing UPZ untuk selanjutnya dlaporkan ke BAZ Kabupaten
6.2.5. Mengajukan nama-nama mustahaq dilingkungan UPZ kepada BAZ Kabupaten untuk mendapatkan alokasi penerima ZIS
6.2.6. Menyetorkan ZIS yang terkumpul di masing-masing UPZ ke BAZ.
6.3. Out Put 3 :Terinventarisasi dan teridentifikasi mustahaq dengan urutan skala prioritas :
Kegiatan :
6.3.1. Menginventarisasikan calon mustahaq
6.3.2. Mengklasifikasikan calon mustahaq berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, keperluan supporting dan kebutuhan konsumtif.
6.3.3. Mengidentifikasi calon mustahaq berdasarkan skala prioritas.
6.4. Out Put 4 : Sedikitnya 95 % dari mustahaq yang teridentifikasi memperoleh ZIS secara proporsional
Kegiatan :
6.4.1. Menetapkan bentuk ZIS yang akan disalurkan ( berupa bantuan modal, Bea siswa, Konsumtif, korban bencana alam, korban kerusuhan, pengungsi dsb ).
6.4.2. Menetapkan penerima ZIS berdasarkan kriteria ZIS yang ditentukan
6.4.3. Membagikan ZIS kepada penerima yang telah ditetapkan namanya hasil identifikasi dan klasifikasi mustahaq.
6.4.4. Memberikan bimbingan bantuan penampingan kepada mustahaq yang menggunakan ZIS pada usaha produkif dan bea siswa
6.4.5. Mengevaluasi ketepatan sasaran ZIS dan efektifitasnya bagi pengguna usaha produkif dan bea siswa
6.5. Out Put 5 : Pembangunan Aliansi strategis
Kegiatan :
6.5.1. Menginventarisir lembaga-lembaga di kalangan birokrasi dan di luar birokrasi yang memiliki akses kerjasama dengan BAZ
6.5.2. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut dalam membangun kesadaran berzakat, berinfaq dan bersadhaqah di kalangan PNS
6.5.3. Melaksanakan kerjasama dengan LP2SI dalam kegiatan penyuluhan UPZ-UPZ
6.5.4. Menjalin hubungan kerjasama dan membangun komitmen dengan lembaga legislatif dalam rangka mendorong ekskutif unuk mengintensifkan ZIS di masing-masing UPZ, mengevaluasi efektifitas penggunaan ZIS dsb.
6.5.5. Menjaring informasi dalam rangka penyaluran ZIS kepada sasaran yang muncul incidental
7. SKALA PRIORITAS
7.1. Prioritas Muzakki :
7.1.1. PNS golongan IV,eselon I-III ( Pejabat Struktural )
7.1.2. Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan
7.1.3. PNS golongan III eselon II – IV ( struktural )
7.1.4. PNS golongan III – IV pejabat fungsional.
7.1.5. PNS golongan < III
7.2. Prioritas Mustahaq :
7.2.1. Prioritas pertama adalah keluarga miskin yang tidak bekerja dan tidak ada kepastian pendapatan sehari-hari.
7.2.2. Prioritas kedua adalah keluarga miskin yang bekerja tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari
7.2.3. Prioritas ketiga adalah keluarga miskin yang memliki potensi untuk bisa menolong dirinya sendiri dengan membuka usaha produktif.
7.2.4. Prioritas keempat adalah siswa/mahasiswa dari keluarga miskin mempunyai prestasi belajar tinggi tetapi terancam putus sekolah.
8. PERIODE PROGRAM KEGIATAN
8.1. Kegiatan diawali pada awal bulan Januari sampai dengan desember 2010
8.2. Kurun waktu pelaksanaan program :
8.2.1. Masa persiapan
8.2.2. Pelaksanaan
8.2.3. Monitoring
8.2.4. Evaluasi
9. ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi kerja dalam angka implementasi program kegiatan tersebut terdiri dari tiga fungi yakni penanggung jawab, pelaksana dan fungsi asistensi
9.1. Fungsi penanggung jawab dipegang oleh Ketua BAZ Kabupaten Pamekasan dengan tugas:
9.1.1. Membuat tim kerja unuk program pemberdayaan UPZ
9.1.2. Mengadakan hubungan dengan instansi terkait dengan kegiatan ini
9.1.3. Menyusun tim pelaksana di lapangan dengan menugaskan seksi / bagian terkait.
9.1.4. Mengawasi dan memonitor kegiatan tim pelaksana
9.2. Fungsi pelaksana kerja yakni UPZ yang telah terbentuk dan tim pelaksana khusus bagi unit kerja yang belum membentuk UPZ dengan tugas sbb :
9.2.1. Menyiapkan sarana administrasi yang berhubungan dengan pendataan
9.2.2. Menginventarisir, mengidentifikasi, mengklasifikasi muzakki dan mustahaq
9.2.3. Menyiapkan dan melaksanakan program aksi
9.2.4. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pemberdayaan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pengajian dsb.
9.2.5. Melaksanakan evaluasi kegiatan di lokasi UPZ
10. ANGGARAN
Anggaran belanja untuk pengelolaan ZIS, diusahakan dengan mengajukan anggaran tersendiri dengan memasukkan anggaran ini ke dalam APBD Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Biaya pengelolaan ZIS adalah untuk pengelolaan organisasi, sosialisasi, pendataan, biaya rutin, pendistribusian dsb.
Penyusunan anggaran akan dibuat sesudah mendapakan kepastian pendataan muzakki serta tersusunnya jadwal kegiatan BAZ.
11. PENUTUP
Demikian Strategi program dibuat untuk dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Pamekasan.
Pamekasan, 05 Januari 2010
Pengurus Badan Amil Zakat ( BAZ ) Kabupaten Pamekasan
Ketua,
Drs. KADARISMAN SASTRODIWIRJO
PROGRAM KERJA BAZ PAMEKASAN
Written By BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN on Senin, 21 Februari 2011 | 06.41
Diposting oleh BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN di 06.41
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
Langganan: Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
emang gak ada perbaruan ya,,, ini udah ganti bupati,,
Posting Komentar